Pasal 20A 1 DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pasal 21 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang. Pasal 22 1 Dalam hal Ikwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undangdiatur dengan undang-undang.
Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata cara diatur dalam undang-undang. Pasal 16 1 Susunan DPA di tetapkan dengan undang-undang. Tugas dan wewenang DPD 1. Pasal 23G 1 Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerah. Pasal 24 1 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Pasal 24 1 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24A 1 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Tidak ada. Pasal 24B 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 8 Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presidensampai habis waktunya. Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presidenbersumpah menurut agama, atau berjanji, dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13 1 Presiden mengangkat Duta dan Konsul. Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Pasal 4 1 Sama dengan sebelumnya. Pasal 6 1 Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah penerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghindari negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A 1 Presiden danWakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 8 1 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapatmelakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, iadiganti oleh WakilPresiden sampai habis waktunya. Pasal 9 1 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis.
Pasal 10 Sama dengan sebelumnya. Pasal 11 1 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 13 1 Sama dengan sebelumnya.
Anda sedang menonton: Perubahan uud sebelum dan sesudah amandemen Amandemen merumemberi makan perunyata Undang-Undangai mendasar Tahukah kamu, Undang-Undangai dasar sudah mengbawaan amandemen sekerumunan empat kali. Undang-Undang mendasar dibentuk diatas 1 Juni hingga 18 Agustus Amandemen Undang-Undangai radikal digelar darimana lima sebanyakempat kali, yaitu: 1. Nah, berikut ini sistematika Undang-Undangai dasar sebelum dan sesudah amandemen.
Sistematika UUD sebelum amandemen, yaitu: 1. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. Pasal 23G 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Pasal 24A 1 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Pasal 25 Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan Syarat-syarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27 Pasal 27 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 34 Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 1 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Salah atu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berubah pasca amandemen UUD adalah mengenai format lembaga Negara.
Sebelum amandemen UUD , format lembaga negara Indonesia adalah dengan menggunakan sistem lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan tertinggi, yang kemudian lembaga tertinggi Negara membagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga dibawahnya. Akan tetapi, setelah perubahan UUD konsepsi lembaga tertinggi Negara dikembalikan kepada rakyat, yang dilakukan berdasarkan UUD UUD amandemen telah mengamanatkan dibentuknya beberapa lembaga Negara dengan fungsi dan keewenangannya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya, tetapi tetap dalam semangat checks and balances.
Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD ? Untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Salah satu tuntutan Reformasi ialah dilakukannya amandemen pada UUD Latar belakang tuntutan perubahan UUD antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR namun kenyataannya bukan di tangan rakyat , kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" yang dapat menimbulkan mulitafsir , serta kenyataan rumusan UUD tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD , tetap mempertahankan susunan kenegaraan staat structur kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI , serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD , dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD.
0コメント